Tim PPNS KLHK Limpahkan Kasus perkara Illegal logging Ke Kejari Sidrap

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan berupa, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan dan atau menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar dan /atau memalsukan surat Keterangan sahnya hasil hutan kayu dan atau menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) huruf bJo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi di Jl. Patommo Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.13/BPPHLHK.3/SW-I/SPORC/8/2019 tanggal, 1 Agustus 2019 dengan tersangka AGUSTAM Bin H. LABUNNA. 

Terkait dengan kasus yang menimpa tersangka AGT tersebut, berawal dari kegiatan Operasi SPORC Brigade Anoa di UD. LMB. MATAHARI Jl. Patommo Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap pada tanggal 29 Juli 2019, Tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis kumea dalam bentuk balok sebanyak 56 (lima puluh enam) batang, pada saat diminta dokumen yang menyertainya tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, malam harinya baru yang bersangkutan (AGT) mengirim foto dokumen melalui WA Group. Setelah foto dokumen tersebut dikirim ke operator SIPIUH Online, diperoleh hasil bahwa nomor seri dokumen tersebut telah digunakan sebelumnya di tempat lain.

Kasus tersebut diatas, telah dilakukan penyidikan oleh PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dan berkas perkara telah diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap (P 21), berdasarkan surat: Nomor B-2948/P.4.4/Eku.1/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019. 

Kemudian tersangka AGT beserta barang bukti telah dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Oktober 2019.

Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengucapkan terimakasih kepada Tim PPNS, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Sidrap, dan Dishut Sulsel, serta semua pihak yang telah membantu kasus ini, semoga dapat memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum.(R/Rajendra)